Pemohon Informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID yaitu Manager Komunikasi Korporasi, baik langsung secara lisan maupun melalui surat menyurat dan email. Mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/ID pemohon
PPID memberikan bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
PPID memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi yang telah ditandatangan oleh pemohon
PPID menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi termasuk kategori yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakannya sesuai peraturan yang berlaku
Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan