Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
Penolakan atas permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Ps 17 UU KIP
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permohonan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
Penyampaian informasi yang melebihi waktu
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Vice President Divisi Sekretaris Perusahaan.
Tanggapan Atasan PPID atas keberatan Pemohon Informasi Publik diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.