KIP PT Len Industri (Persero)

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

 
  1. Penolakan atas permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Ps 17 UU KIP
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu

Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Vice President Divisi Sekretaris Perusahaan.

Tanggapan Atasan PPID atas keberatan Pemohon Informasi Publik diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.