KIP PT Len Industri (Persero)

Profil PPID PT Len Industri (Persero)

Len Industri  berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance  Badan Publik.

UU Nomor 14 tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan publik sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Len Industri menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya.

PT Len Industri (Persero) sebagai salah satu badan publik telah menetapkan Kepala Bagian Komunikasi Korporasi sebagai PPID dibawah Vice President Divisi Sekretaris Perusahaan melalui Keputusan Direktur No. 120/SKEP/DT/XI/2015.

Visi
Memberikan Layanan Informasi Publik yang Akurat dan Terpercaya
Misi
Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik terhadap Masyarakat
Tugas dan Fungsi PPID
  1. Bertanggung jawab di bidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  2. Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan Len Industri.
  3. Bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bidang terkait.
  4. Bertanggung jawab dalam pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan akurat serta menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  5. Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik.
  6. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  7. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik di tolak.
  8. Keberatan sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  9. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak.
  10. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

Struktur Organisasi PPID PT Len Industri (Persero)