Len Industri berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance Badan Publik.
UU Nomor 14 tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan publik sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Len Industri menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya.
PT Len Industri (Persero) sebagai salah satu badan publik telah menetapkan Kepala Bagian Komunikasi Korporasi sebagai PPID dibawah Vice President Divisi Sekretaris Perusahaan melalui Keputusan Direktur No. 120/SKEP/DT/XI/2015.