Len Industri berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance Badan Publik.
UU Nomor 14 tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan publik sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Len Industri menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya.
PT Len Industri (Persero) sebagai salah satu badan publik telah menetapkan Kepala Unit Institutional Relation & Corporate Communication sebagai PPID dibawah Senior General Manager Corporate Secretary.
Memberikan Layanan Informasi Publik yang Akurat dan Terpercaya
Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik terhadap Masyarakat