Calon Anggota Direksi Len wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan serta wajib lulus fit & proper test sebelum diangkat oleh RUPS dan ditetapkan sebagai Direksi. Direksi Len telah memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Seluruh Anggota Direksi Len juga harus memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang baik.
Persyaratan Kemampuan :
• Memiliki pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
• Memiliki pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dibidang migas;
• Memiliki pengalaman dibidang perbankan dan/atau bidang lainnya yang relevan dengan jabatannya.
Persyaratan Kepatutan :
• Memiliki akhlak dan moral yang baik;
• Tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
• Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
• Tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Anggota Dewan Komisaris Len wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Persyaratan kemampuan mencakup memahami masalah manajemen yang berkaitan dengan fungsi salah satu manajemen, mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, serta memiliki waktu yang cukup dalam menjalankan tugas.
Sedangkan persyaratan kepatutan meliputi tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
Sebelum diangkat sebagai Komisaris, calon Komisaris harus dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) serta dinyatakan lulus oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama dan pengendali. Dengan demikian seluruh Komisaris Len dapat dipastikan memiliki integritas, kompetensi, reputasi dan pengalaman serta keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Penetapan remunerasi Komisaris direkomendasikan oleh Pemegang Saham dalam hal ini Kementrian BUMN dengan mengacu kepada prinsip-prinsip remunerasi PT Len Industri (Persero) dan hasil penilaian atas pencapaian target (goal setting), peraturan yang berlaku, perbandingan industri dan kinerja perseroan. Rekomendasi Kementrian BUMN di sahkan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Proses penetapan remunerasi Komisaris dapat diihat pada gambar di samping.
Penetapan penghasilan berupa gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pendapatan, aktiva, serta kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, serta tingkat inflasi dan faktor-faktor lain yang relevan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Sedangkan tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target.
Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi Len mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN RI No:Per-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dewan Komisaris telah melakukan telaah terhadap pengusulan remunerasi Direksi sebagaimana disampaikan kepada Menteri Negara BUMN dengan telah mempertimbangkan hasil penilaian kinerja Direksi (KPI) dan pencapaian tingkat kesehatan Perusahaan. Pemegang Saham menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dengan pertimbangan kewajaran, meningkatnya tuntutan dan tanggung jawab pengurusan perusahaan serta meningkatnya kebutuhan Cost of Living Adjustment (COLA).