KIP PT Len Industri (Persero)

Informasi Berkala

Tugas dan Fungsi Pokok

Menjalankan kegiatan holding BUMN di bidang industri pertahanan

Produk dan Layanan

Informasi Tentang PT Len Industri (Persero)

1. Company Profile PT Len Industri (Persero)

2. Struktur Organisasi PT Len Industri (Persero)

3. Visi & Misi PT Len Industri (Persero)

4. Alamat Kantor Pusat PT Len Industri (Persero)

5. Alamat Kantor Perwakilan/Cabang PT Len Industri (Persero)

6. Penetapan Dewan Komisaris PT Len Industri (Persero)

7. Penetapan Direksi PT Len Industri (Persero)

8. Tugas dan Fungsi PT Len Industri (Persero)

9. Profil Singkat Komisaris PT Len Industri (Persero)

10. Profil Singkat Direksi PT Len Industri (Persero)

Laporan PT Len Industri (Persero)

1. Laporan Kinerja Perusahaan (Laporan Tahunan/Annual Report)

2. Laporan Layanan Informasi Publik PT Len Industri (Persero)

3. Laporan Keuangan 2023

Program Kegiatan BUMN yang bersifat strategis sesuai tugas dan fungsi

1. Program yang akan dilaksanakan

2. Program yang sedang dilaksanakan

3. Program yang telah dilaksanakan

Pengumuman PT Len Industri (Persero)

1. Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat PT Len Industri (Persero) maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari PT Len Industri (Persero) 

2. Pengumuman pengadaan barang dan jasa

3. Prosedur pelaksanaan Keselamatan & Kesehatan Kerja

4. Good Corporate Governance

5. Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2020 – 2024

Informasi Tentang Profil PPID PT Len Industri (Persero)

1. Tugas dan Fungsi PPID PT Len Industri (Persero) 

2. Struktur Organisasi PPID

3. Visi dan Misi PPID

Standar Pelayanan Informasi

1. Maklumat Layanan

2. Prosedur Permohonan Informasi

3. Prosedur Permohonan Keberatan

4. Prosedur Sengketa Informasi

5. Jam Pelayanan

6. Informasi Dikecualikan

7. Daftar Informasi Publik Online

Prosedur

1. Pengelolaan Permohonan Informasi

2. Pengelolaan Keberatan atas Informasi

3. Penanganan Sengketa Informasi Publik

4. Penetapan dan Pemutakhiran DIP

5. Pengujian Konsekuensi

6. Pendokumentasian Informasi Publik

7. Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan

Program CSR

Program CSR tahun 2023 yang tertuang pada RKA 2023 usulan kinerja program TJSL didasari dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG’s diantaranya :
1. TPB 1, Tanpa Kemiskinan
2. TPB 2, Tanpa Kelaparan
3. TPB 3, Kehidupan Sehat dan Sejahtera
4. TPB 4, Pendidikan Berkualitas
5. TPB 5, Kesetaraan Gender
6. TPB 6, Air Bersih dan Sanitasi Layak
7. TPB 7, Energi Bersih dan Terjangkau
8. TPB 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
9. TPB 11, Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
10. TPB 12, Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
11. TPB 16, Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
12. Program CSV Tenaga Surya Untuk Bangsa
13. Program Desa Wisata Len Industri di daerah Bandung Selatan
14. Program Pendanaan UMK

Hasil Penilaian Auditor External

Laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Len Industri (Persero) dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Pergantian Tahun Fiskal

Tahun fiskal PT Len Industri saat ini adalah per 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023

Pergantian Akuntan Publik

  • Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2021-2023 diaudit oleh KAP Gani, Sigiro & Handayani (Grant Thornton).
  • Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2020-2021 diaudit oleh KAP Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (a member of Kreston Internasional)
  • Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2017-2019 diaudit oleh KAP Gani, Sigiro & Handayani (Grant Thornton).
  • Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2014-2016 diaudit oleh KAP Rama Wendra yang sebelumnya dilakukan oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono.

Untuk menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan, Auditor Eksternal yang ditunjuk tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan Perusahaan.

Mekanisme Penunjukan Auditor Eksternal dilakukan melalui seleksi oleh panitia atau tim sesuai dengan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa perusahaan secara lelang dengan prosedur sebagai berikut:

  • Tim pengadaan KAP di Perusahaan membuat Term of Reference (TOR) calon KAP dan menyampaikannya kepada Direksi
  • Direksi menyampaikan TOR calon KAP kepada Komisaris
  • Komisaris menugaskan Komite Audit untuk mengevaluasi dan menanggapi TOR calon KAP yang diajukan Direksi
  • Direksi bersama Komisaris menyetujui TOR calon KAP
  • Tim pengadaan KAP di Perusahaan melakukan proses seleksi calon KAP sesuai TOR calon KAP yang telah ditetapkan dan peraturan perundangundangan yang berlaku
  • Tim pengadaan KAP di Perusahaan melaporkan hasil seleksi calon KAP kepada Direksi
  • Direksi menyampaikan hasil seleksi calon KAP kepada Komisaris
  • Komisaris menugaskan Komite Audit untuk menilai hasil seleksi calon KAP yang disampaikan Direksi
  • Komite Audit menyampaikan hasil penilaian terhadap calon KAP kepada Komisaris
  • Berdasarkan usulan Komite Audit, Komisaris mengajukan calon KAP untuk diajukan kepada RUPS. Calon KAP diajukan oleh Komisaris kepada RUPS selambat-lambatnya pada akhir bulan Mei tahun buku berjalan