KIP PT Len Industri (Persero)

FAQ “Frequently Asked Question”

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

e-PPID merupakan sarana pelayanan dan penyediaan informasi secara online.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

  • Penanganan Permohonan Informasi via telepon, datang langsung, surat/fax dan email/website
  • Pemohon melengkapi data pada formulir Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik
  • PPID mengklasifikasi jenis informasi yang diminta
  • PPID mempersiapkan jawaban, pencarian informasi yang diminta dan kajian hukum jika diperlukan
  • Penyampaian jawaban/ tanggapan dan atau alasan pengecualian pada Tanda Bukti Tanggapan Atas Informasi Publik
  • Penyampaian surat penundaan jika memerlukan wakktu dalam mendapatkan informasi
  • Jika pemohon informasi publlik mengajukan keberatan dapat mengajukan keberatan kepada PPID.

Permohonan informasi tidak dikenakan biaya. Bagi pemohon yang membutuhkan penggandaan salinan informasi, biaya pengandaan dikenakan kepada pemohon.

Informasi dan data Perusahaan dapat diakses melalui telepon, website, media massa, buletin, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, Linkedin, Youtube).