Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
e-PPID merupakan sarana pelayanan dan penyediaan informasi secara online.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
Permohonan informasi tidak dikenakan biaya. Bagi pemohon yang membutuhkan penggandaan salinan informasi, biaya pengandaan dikenakan kepada pemohon.
Informasi dan data Perusahaan dapat diakses melalui telepon, website, media massa, buletin, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, Linkedin, Youtube).